PKS Pemalang Dukung Operasi Pengawasan Makanan

PKSPemalang -  Pelaksanaan Operasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan selama bulan suci Ramadhan mendapat sambutan baik dari  Anggota DPRD Pemalang dari Fraksi PKS. Ikmaludin Aziz SPd mengharapkan kegiatan operasi pembinaan dan pengawasan ini agar makin digalakan.

Menurutnya pada bulan-bulan ini dimana tingkat konsumsi masyarakat tinggi memang sangat penting dilakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar, hal ini sebagai upaya perlindungan kepada konsumen. 

“Jangan sampai tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan dengan tindakan semacam itu,” tandasnya.

Operasi pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan Diskoperindag Pemalang melibatkan Satpol PP dan Tim Farmasi Dinkes Pemalang, akhirnya sebatas memberikan teguran lisan dan tulisan kepada Pedagang. Hal itu diterapkan kepada mereka yang kedapatan memperjualkan produk dengan tak layak jual karena kaleng yang berkarat, bungkus rusak, Kadaluarsa dan mengandung bahana tambahan makanan berbahaya.

Tercatat 56 pedagang yang diberikan pinalti oleh Diskoperindag, yang tersebar merata dari wilayah timur, tengah hingga selatan. Jumlah tersebut diakumulasi dari operasi yang digelar dari Senin hingga Kamis (26/7) lalu.

Kabid Perdagangan, Slamet Waluyo didampingi Kasi Informasi dan Promosi, Emy Jama’edy Bsc mengungkapkan, pedagang yang kedapatan menjual produk makanan berbahan makanan berbahaya ditegur agar tak menjual makanan seperti itu. 

Menurutnya, tindakan yang bisa diambil oleh pihaknya hanya bersifat pembinaan. Tindakan lain juga berlaku bagi pedagang yang produk dagangannya sudah kadaluarsa dan rusak bungkusnya untuk menurunkan dan tidak dijual lagi. Pihaknya juga akan memberikan surat penjelasan bahwa beberapa produk pada pedagang tersebut tidak bisa dijual lagi dan juga ditindaklanjuti dengan surat peringatan (SP).

“Terserah mau dikembalikan ke produsennya atau dibuang terserah, yang jelas tidak dijual lagi,” tandasnya.

Temuan terbanyak dari operasi pengawasan dan pembinaan tersebut ternyata terbanyak ditemukan di Pasar Belik. Walaupun menurutnya hampir disetiap pasar yang dikunjungi juga  ditemukan.

Sayang tindakan Diskoperindag ini tidak sampai pada tindakan penyitaan pada barang yang merugikan konsumen tersebut. Diskoperindag berkilah bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak dilibatkan dalam operasi tersebut. Selain itu, karena untuk melakukan penyidikan bahkan penyitaan pihaknya membutuhkan payung hukum yang jelas.

 “Belum ada payung hukum yang jelas untuk melakukan tindakan penyitaan semisal PERBUP,” tandasnya.

Menurut informasi yang masuk di Radar, Kota Pekalongan sudah memiliki Perwali yang membolehkan dilakukan penyitaan pada produk makanan yang merugikan konsumen.  Di Diskoperindag sendiri sudah memiliki dua orang tenaga PPNS yang dapat mengambil tindakan tersebut. (radarpemalang/him)

, ,

0 comments

Write Down Your Responses

Diberdayakan oleh Blogger.