Ikmaludin : PKS Pemalang Terbuka Bagi Semua Pihak

PKSPemalang - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pemalang mulai berbenah  terkait pencalegan tahun 2014 mendatang. Dengan sistem yang sama dengan tahun sebelumnya, PKS mulai membuka peluang calon legeslatif dari non-kader.

Ketua DPD PKS Pemalang Ikmaludin Azis SPd mengungkapkan, dengan system yang sama itu, dibutuhkan orang-orang yang tingkat popularitasnya di masyarakat sangat tinggi. PKS mempersilahkan tokoh masyarakat, tokoh agama yang ingin mengikuti pencalegan di PKS.

“Kami persilahkan. Tentunya ada beberapa nomenklatur- nomenklatur yang nanti akan disepakati bersama,” ungkapnya.

Sekarang menurutnya di PKS siapapun tokoh masyarakat dapat ikut meramaikan bursa pencalegan di PKS. Selain itu, di internal menurut Ikmal  juga akan berjalan proses penjaringan yang menggunakan mekanisme PUI (Pemilihan Umum Internal) untuk menjembatani kader-kader yang mau dicalegkan.

“Nanti dengan mekanisme  ada, usulan dari kader kemudian kita bagi-bagi yang memungkinkan berdasarkan perolehan suara pada PUI,” ungkapnya.

Tokoh-tokoh yang mendaftar dan hasil PUI akan dikombinasikan sebagai calon legislative dari PKS. “Kita akan mengombinasikan hasil pemilu internal dengan tokoh-tokoh yang mau mencalegkan melalui kita. Kombinasi itu adalah hasil final kita,” tandasnya.

Beberapa syarat yang diajukan oleh PKS adalah adanya kemauan untuk membesarkan PKS, mengikuti aturan main PKS  dan  membangun Kabupaten Pemalang. Kendati demikian, PKS hingga kini belum melakukan pendaftaran secara terbuka.

“Pendaftaran secara terbuka kita belum. Tetapi bagi mereka yang ingin komunikasi dengan kita, kita persilahkan. Sampai saat ini sudah banyak yang menyatakan ingin bergabung dengan PKS, tentunya dengan komitmen-komitmen membesarkan PKS, mengikut aturan-aturan main yang PKS gulirkan,” ujarnya.

Azis menegaskan, PKS sekarang tengah menata dan menargetkan bulan Ramadhan mendatang telah selesai semuanya. “Ramadhan sudah selesai, sehingga bisa memperkenal kepada masyarakat lebih lama, sekitar 1,5 tahun,” pungkasnya. (humas)

,

0 comments

Write Down Your Responses

Diberdayakan oleh Blogger.