Pemecahan Dapil I, Disoal Partai Politik
PEMALANG-Wacana
pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Pemalang yang memiliki 13 kursi
menjadi dua dapil ternyata banyak disoal partai politik yang ada di Pemalang.
Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman ini rencananya akan dipecah masing-masing
Kecamatan.
Hal
ini terlihat dari usulan dan diskusi yang terjadi dalam acara sosialisasi KPUD
Pemalang tentang UU pemilu terbaru. Dalam kesempatan tersebut memang yang
diundang adalah partai-partai politik kontestan pemilu sebelumnya dan partai
pendaftar baru.
Setelah
dibuka sesi Tanya jawab, perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Zaenal Arifin SH melemparkan pertanyaan terkait jumlah parpol peserta pemilu
nantinya dan soal pemecahan dapil tersebut.
“Pemecahan
dapil tersebut apa tidak memberatkan KPU dalam keberjalanannya
nati,”ujarnya
Begitu
juga yang disampaikan dari perwakilan partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Bambang S, dia menilai bahwa dapil jangan diotak-atik biarkan sesuai yang ada
sekarang, menurut dia pemecahan dapil akan menyebabkan cost (pembiayaan) yang
tinggi dan dapat menyusahkan KPU Sendiri.
“Jangan diotak-atik dapil yang ada, karena dapat menyebabkan cost yang tinggi dan menyusahkan KPU sendiri,”ungkapnya
Ketua
KPUD Pemalang, HM Arief Efendi S Sos menjawab pertanyaan tersebut mengungkapkan,
bahwa terkait penentuan Daerah pemilihan merupakan kewenangan dari KPU RI.
Menurut dia dalam Pemilihan dulu partai politik menyerahkan usulan dapil
dan kemudian KPU menerimanya dan langsung diserahkan ke pusat sehingga kemudian
KPU Pusat kemudian mengeluarkan keputusan.
Untuk
Dapil di Pemalang saat ini menurutnya bisa 5 bahkan 6, hal ini
karena dapil I jumlah kursinya sudah 13 padahal dalam ketentuan
Undang-undang minimal 3 maksimal 12.
Dia
berujar ada dua opsi yaitu dapil tetap 5 dengan ketentuan dapil yang kursinya
13, satu kursi dipindahkan ke yang lain. Opsi yang kedua adalah 6 dapil dengan
di bagi perkecamatan yaitu kecamatan Taman dan
Kecamatan Pemalang.
“Kita
tidak bisa menjawab pasti, karena ketentuan undang-undang maksimal harus 12 dan
pusat sudah tahu,”ungkapnya.
Terkait
jumlah parpol dia berujar bahwa semua partai mempunyai kans (pendukung) masing-masing sehingga bisa
masuk jadi peserta pemilu dan menang.
“Untuk
jumlah parpol saat ini ada 75 parpol tetapi yang sudah mendaftar baru empat di
pemalang,”ungkapnya.
Ditemui
setelah berakhirnya acara, wakil dari Partai Golkar, Ujianto MR mengungkapkan,
bahwa jumlah kursi di Kabupaten Pemalang paling banyak hanya 45 kursi saja.
Selain itu menurutnya dapil di pemalang ini sudah menjadi konsumsi pusat
sehingga hanya tinggal menunggu pusat.
”
Tetapi jika boleh ditawar, kita tetap mengharapkannya jumlah dapil
tetap,”ungkapnya.
Dalam
kesempatan yang sama wakil dari PKS, Teguh Priambudi SPd saat dikonfirmasi
Radar terkait jumlah dapil hanya menjawab singkat bahwa partainya siap
berapapun jumlah dapilnya.
“Dapil
5 atau 6, PKS selalu Siap,”ungkapnya.(him)
Sumber: Radartegal.com
0 comments
Write Down Your Responses