Pemecahan Dapil I, Disoal Partai Politik


PEMALANG-Wacana pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Pemalang yang memiliki 13 kursi menjadi dua dapil ternyata banyak disoal partai politik yang ada di Pemalang. Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman ini rencananya akan dipecah masing-masing Kecamatan.
Hal ini terlihat dari usulan dan diskusi yang terjadi dalam acara sosialisasi KPUD Pemalang tentang UU pemilu terbaru. Dalam kesempatan tersebut memang yang diundang adalah partai-partai politik kontestan pemilu sebelumnya dan partai pendaftar baru.
Setelah dibuka sesi Tanya jawab, perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zaenal Arifin SH melemparkan pertanyaan terkait jumlah parpol peserta pemilu nantinya dan soal pemecahan dapil tersebut.
“Pemecahan dapil tersebut apa tidak memberatkan KPU dalam keberjalanannya nati,”ujarnya 
Begitu juga yang disampaikan dari perwakilan partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bambang S, dia menilai bahwa dapil jangan diotak-atik biarkan sesuai yang ada sekarang, menurut dia pemecahan dapil akan menyebabkan cost (pembiayaan) yang tinggi dan dapat menyusahkan KPU Sendiri.

“Jangan diotak-atik dapil yang ada, karena dapat menyebabkan cost yang tinggi dan menyusahkan KPU sendiri,”ungkapnya
Ketua KPUD Pemalang, HM Arief Efendi S Sos menjawab pertanyaan tersebut mengungkapkan, bahwa terkait penentuan Daerah pemilihan merupakan  kewenangan dari KPU RI. Menurut dia dalam Pemilihan dulu partai politik  menyerahkan usulan dapil dan kemudian KPU menerimanya dan langsung diserahkan ke pusat sehingga kemudian KPU Pusat kemudian mengeluarkan keputusan. 
Untuk Dapil di Pemalang saat ini menurutnya bisa 5 bahkan  6, hal ini  karena dapil I jumlah kursinya sudah 13 padahal dalam ketentuan Undang-undang minimal 3 maksimal  12.
Dia berujar ada dua opsi yaitu dapil tetap 5 dengan ketentuan dapil yang kursinya 13, satu kursi dipindahkan ke yang lain. Opsi yang kedua adalah 6 dapil dengan di bagi perkecamatan yaitu kecamatan Taman dan Kecamatan Pemalang.
“Kita tidak bisa menjawab pasti, karena ketentuan undang-undang maksimal harus 12 dan pusat sudah tahu,”ungkapnya.
Terkait jumlah parpol dia berujar bahwa semua partai mempunyai kans (pendukung) masing-masing sehingga bisa masuk jadi peserta pemilu dan menang.

“Untuk jumlah parpol saat ini ada 75 parpol tetapi yang sudah mendaftar baru empat di pemalang,”ungkapnya.

Ditemui setelah berakhirnya acara, wakil dari Partai Golkar, Ujianto MR mengungkapkan, bahwa jumlah kursi di Kabupaten Pemalang paling banyak hanya 45 kursi saja. Selain itu menurutnya dapil di pemalang ini sudah menjadi konsumsi pusat sehingga hanya tinggal menunggu pusat.
” Tetapi jika boleh ditawar, kita tetap mengharapkannya jumlah dapil tetap,”ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama wakil dari PKS, Teguh Priambudi SPd saat dikonfirmasi Radar terkait jumlah dapil hanya menjawab singkat bahwa partainya siap berapapun jumlah dapilnya.
“Dapil 5 atau 6, PKS selalu Siap,”ungkapnya.(him) 
 
Sumber: Radartegal.com

0 comments

Write Down Your Responses

Diberdayakan oleh Blogger.