PKS Undang KPUD Sosialisasi UU Pemilu Terbaru


PKS PEMALANG-Puluhan kader dan struktur PKS dari masing-masing dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Kabupaten Pemalang berkumpul di Hotel Regina Pemalang beberapa waktu lalu. 
Mereka berkumpul untuk mengikuti sosialisasi undang-undang pemilu yang digelar DPD PKS Pemalang dengan pembicaranya langsung dari Ketua KPUD Pemalang, HM Arifin Efendi S Sos.
Ketua KPUD Pemalang saat ditemui Radar mengungkapkan, bahwa kedatangannya dalam agenda tersebut karena undangan dari PKS untuk menjadi pembicara tentang undang-undang terbaru yaitu UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu. Menurut dia pada pemilu mendatang, banyak hal yang krusial dan berbeda dari pemilu sebelum-sebelumnya.
Dia mencontohkan bahwa partai yang bisa mendudukan wakilnya di dewan adalah partai yang memiliki Parlemen Treshold (PT) 3,5 persen nasional.
“Jika tidak mencapai PT nasional itu maka tidak duduk di dewan, dari pusat hingga daerah,”ujarnya
Dia juga berujar bahwa mulai dengan tanggal 9 hingga 11 agustus adalah masa pendaftaran partai di pusat untuk kemudian diverifikasi administrasi maupun factual. Dan rencanaya beberapa waktu mendatang KPU akan mengundang tiap partai ke KPU.
Dia berharap setelah sosialisasi ini dapat mematuhi undang-undang terbaru ini.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Teguh Priambudi SPd mengungkapkan, bahwa agenda tersebut sebagai upaya memberitahukan  pada kader dan struktur tentang Undang-undang pemilu yang terbaru.
“Dengan kegiatan ini, kader dan struktur dapat langsung berdiskusi dengan ketua KPU,”ujarnya.(humas)

0 comments

Write Down Your Responses

Diberdayakan oleh Blogger.