FPKS Siap Gunakan Hak Interpelasi Kasus Hambalang


Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang menemukan sejumlah penyelewengan di proyek Hambalang merekomendasikan penggunaan hak interpelasi. FPKS DPR mendukung penuh rekomendasi BAKN ini.

"Persoalan hambalang, berdasarkan audit BPK dan telaah BAKN sangat terang benderang, siapa sesungguhnya yang harus bertanggungjawab dan terlibat. Kami mendorong KPK tidak perlu ragu-ragu lagi meneruskan pada tingkat penyidikan," kata Sekretaris FPKS DPR Abdul Hakim kepada detikcom, Jumat (16/11/2012).

Mengenai dorongan politik, FPKS sepakat dengan penggunaan hak interpelasi. PKS bahkan mendorong penggunaan hak angket terkait kasus Hambalang.

"Tindakan politik DPR, tidak cukup mengajukan hak interpelasi, jika diperlukan DPR segera mengajukan hak angket. Karena ada indikasi prosedur penetapan anggaran berdasarkan UU Keuangan Negara yang dilanggar oleh instansi terkait," tegasnya.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menemukan sejumlah penyelewengan dari hasil telaah audit BPK terhadap proyek P3SON Hambalang. Atas temuan itu, BAKN merekomendasikan DPR menggunakan hak interpelasi.

"Meminta DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek P3SON," kata Anggota BAKN Eva Sundari dalam siaran pers yang diterima, Rabu (14/11).

Menurut Eva, DPR perlu bertanya kepada pemerintah untuk mendapat penjelasan mengenai proyek itu. DPR harus mendapat penjelasan untuk mengonfirmasi penyelewengan yang ditemukan BAKN dan BPK. Selain itu, BAKN juga menagih pertanggungjawaban pimpinan Komisi X DPR dan Pokja Anggaran terkait pencairan dana untuk proyek itu.

BAKN, dalam hasil telaahnya juga menemukan indikasi jelas keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. BAKN pun meminta KPK untuk mengusut keterlibatan Andi.

"Dia (Andi) enggak bisa dikatakan itu cuma tanggung jawab moral," kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso.

(van/rmd)
sumber : http://news.detik.com/read/2012/11/16/052548/2092551/10/fpks-siap-gunakan-hak-interpelasi-kasus-hambalang

0 comments

Write Down Your Responses

Diberdayakan oleh Blogger.