Enam Raperda Ditetapkan
*Sidang Paripurna DPRD Pemalang
ENAM Raperda ditetapkan dalam rapat
paripurna DPRD Pemalang tentang persetujuan penetapan enam Raperda, Senin
(15/10) kemarin. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pemalang,
Mukti Agung Wibowo ST. Beberapa fraksi di DPRD Pemalang memberikan catatan dan
masukan kepada pemerintah.
Wakil bupati dalam sidang tersebut
menyampaikan bahwa seiring dengan semakin berkembangnya kabupaten Pemalang,
maka potensi permasalahan yang dihadapi juga semakin besar dan beragam. Banyak
hal yang pada masa lalu dianggap wajar dan belum begitu mengkhawatirkan, pada
saat ini justru berubah menjadi sesuatu yang harus diatur, dikelola maupun
ditertibkan. Enam raperda ini antaralain raperda tentang organisasi dan
tata kerja badan penanggulangan bencana Kabupaten Pemalang, raperda tentang
pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol, raperda
tentang penyelenggaraan hiburan, raperda tentang pengelolaan air tanah dan
raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasca penetapan tersebut menurut wakil
bupati akan ada tugas besar dan berat yang harus dilaksanakan bersama yaitu
baik bagi eksekutif maupun legislative.
“Bagi eksekutif wajib melaksanakan
keenam perda tersebut secara tegas dan professional, sedangkan bagi legislative
wajib mengawasi jalannya pelaksanaan keenam perda tersebut,“tandasnya.
Sementara itu, Fraksi Golkar terkait
penetapan enam raperda tersebut memberikan catatan. Catatan tersebut
disampaikan oleh salah satu anggota fraksi Golkar, Drs H Santoso MM MSi.
Menurutnya, dahulu sebelum ada raperda tentang pengelolaan sampah penduduk
aktif melakukan kegiatan kebersihan. Sehingga sampah dapat dikelola dengan
baik, namun sekarang menjadi lemah. Dia juga mengkritisi petugas kebersihan
yang setelah menjadi PNS bukannya kinerja semakin baik malah kinerjanya
menurun.
“Maka dengan adanya perda seharusnya
kinerja petugas kebersihan menjadi lebih baik,tidak kotor seperti sekarang ini,
ingat dulu Pemalang pernah mendapatkan adipura,”ujarnya.
Lebih lanjut, Menyikapi raperda
pengelolaan lingkungan hidup, menurutnya, selama ini banyak yang menghitung
bahwa kondisi alam saat ini masih aman karena masih terdapat lahan hutan
sebesar 30 persen dari wilayah kabupaten, tapi seharusnya perlu dikritisi
apakah lahan seluas itu sama dengan jumlah tegakan yang ada.
“Padahal yang
perlu dilihat adalah jumlah tegakannya. Apakah betul menutupi lahan yang ada
atau tidak. Memang luas hutannya 30 persen tapi banyak yang gundul,”ujarnya
memperkirakan tegakan tinggal 10 persen baik lahan hutan rakyat maupun industri.
Hal itu akibat penebangan yang kurang terkendali.
Fraksi PKS juga
memberikan saran dan masukan atas ditetapkannya enam raperda tersebut, Juru
bicara F PKS, Endang Purwanti SH mengungkapkan setelah perda tentang minuman
beralkohol ditetapkan, maka pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan
tegas.
“Terutama bagi
para penjual yang telah menjual atau mengedarkan pada tempat-tempat diluar
sebagaimana yang telah ditentukan dalam perda ini,”ujarnya.
Selain itu, permasalahan
sampah, menurut PKS sesungguhnya di tingkat Desa sudah ada paguyuban yaitu K3
dengan adanya lembaga ini maka PKS berharap pemerintah dapat memanfaatkan
dengan sebaik-baiknya,
“Selanjutnya
pemerintah dapat memberikan arahan dalam rangka pemilahan sampah organik dan
non organik, sehingga pada akhirnya sampah dapat dikelola dengan sebaik-baiknya
yang membawa dampak baik bagi lingkungan,”tandasnya.
Terkait dengan
kawasan hijau, PKS mendorong kepada pemerintah ketika pengembang perumahan
membangun disyaratkan untuk menyiapkan tanaman pohon sebagai tanaman hijau
sekaligus lingkungan hidup.
“Perlu juga adanya
pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan
pencemaran lingkungan,”imbuhnya.
Sementara itu
terkait air tanah, PKS mendorong Pemerintah untuk melakukan pengawasan yang
ketat terhadap perusahaan yang memanfaatkan air tanah. Tidak luput dari perhatian PKS adalah kondisi kelangkaan air
bersih pada musim kemarau yang sering terjadi di Kabupaten Pemalang khususnya
di wilayah Pemalang bagian selatan.
Sumber :Radar Pemalang
0 comments
Write Down Your Responses