Enam Raperda Ditetapkan

 *Sidang Paripurna DPRD Pemalang

 

 
ENAM Raperda ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Pemalang tentang persetujuan penetapan enam Raperda, Senin (15/10) kemarin. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ST. Beberapa fraksi di DPRD Pemalang memberikan catatan dan masukan kepada pemerintah.
 
Wakil bupati dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa seiring dengan semakin berkembangnya kabupaten Pemalang, maka potensi permasalahan yang dihadapi juga semakin besar dan beragam. Banyak hal yang pada masa lalu dianggap wajar dan belum begitu mengkhawatirkan, pada saat ini justru berubah menjadi sesuatu yang harus diatur, dikelola maupun ditertibkan.  Enam raperda ini antaralain raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana Kabupaten Pemalang, raperda tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol, raperda tentang penyelenggaraan hiburan, raperda tentang pengelolaan air tanah dan raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Pasca penetapan tersebut menurut wakil bupati akan ada tugas besar dan berat yang harus dilaksanakan bersama yaitu baik bagi eksekutif maupun legislative.
 
“Bagi eksekutif wajib melaksanakan keenam perda tersebut secara tegas dan professional, sedangkan bagi legislative wajib mengawasi jalannya pelaksanaan keenam perda tersebut,“tandasnya.
 
Sementara itu, Fraksi Golkar terkait penetapan enam raperda tersebut memberikan catatan. Catatan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota fraksi Golkar, Drs H Santoso MM MSi. Menurutnya, dahulu sebelum ada raperda tentang pengelolaan sampah penduduk aktif melakukan kegiatan kebersihan. Sehingga sampah dapat dikelola dengan baik, namun sekarang menjadi lemah. Dia juga mengkritisi petugas kebersihan yang setelah menjadi PNS bukannya kinerja semakin baik malah kinerjanya menurun.
 
“Maka dengan adanya perda seharusnya kinerja petugas kebersihan menjadi lebih baik,tidak kotor seperti sekarang ini, ingat dulu Pemalang pernah mendapatkan adipura,”ujarnya.
 
Lebih lanjut, Menyikapi raperda pengelolaan lingkungan hidup, menurutnya, selama ini banyak yang menghitung bahwa kondisi alam saat ini masih aman karena masih terdapat lahan hutan sebesar 30 persen dari wilayah kabupaten, tapi seharusnya perlu dikritisi apakah lahan seluas itu sama dengan jumlah tegakan yang ada.
 
“Padahal yang perlu dilihat adalah jumlah tegakannya. Apakah betul menutupi lahan yang ada atau tidak. Memang luas hutannya 30 persen tapi banyak yang gundul,”ujarnya memperkirakan tegakan tinggal 10 persen baik lahan hutan rakyat maupun industri. Hal itu akibat penebangan yang kurang terkendali.
 
Fraksi PKS juga memberikan saran dan masukan atas ditetapkannya enam raperda tersebut, Juru bicara F PKS, Endang Purwanti SH mengungkapkan setelah perda tentang minuman beralkohol ditetapkan, maka pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
 
“Terutama bagi para penjual yang telah menjual atau mengedarkan pada tempat-tempat diluar sebagaimana yang telah ditentukan dalam perda ini,”ujarnya.
 
Selain itu, permasalahan sampah, menurut PKS sesungguhnya di tingkat Desa sudah ada paguyuban yaitu K3 dengan adanya lembaga ini maka PKS  berharap pemerintah dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,
 
“Selanjutnya pemerintah dapat memberikan arahan dalam rangka pemilahan sampah organik dan non organik, sehingga pada akhirnya sampah dapat dikelola dengan sebaik-baiknya yang membawa dampak baik bagi lingkungan,”tandasnya.
 
Terkait dengan kawasan hijau, PKS mendorong kepada pemerintah ketika pengembang perumahan membangun disyaratkan untuk menyiapkan tanaman pohon sebagai tanaman hijau sekaligus lingkungan hidup.
 
“Perlu juga adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan,”imbuhnya.
 
Sementara itu terkait air tanah, PKS mendorong Pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan yang memanfaatkan air tanah. Tidak luput dari perhatian PKS adalah kondisi kelangkaan air bersih pada musim kemarau yang sering terjadi di Kabupaten Pemalang khususnya di wilayah Pemalang bagian selatan.
 
“Kami mohon  supaya Pemerintah memperhatikan secara khusus bukan hanya memberikan secara tehnis untuk pengadaan air, tapi bantuan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sumber :Radar Pemalang

0 comments

Write Down Your Responses

Diberdayakan oleh Blogger.