PKS PEMALANG-Saat PKS
kini dicaci, bukan sebuah masalah. Semua keputusan ini adalah hasil musyawarah sehingga
dalam koalisi tetapi menolak kenaikan bbm. Diakui atau tidak kebijakan ini yang dijalankan saat ini.
Dengan kebijakan ini 20 juta penduduk miskin
tidak mengalami kesulitan lebih jauh lagi. Oleh karenanya, kita syukuri semoga terselamatkan dari doanya dhuafa yang
bisa memberi bala dan malapetaka kepada kita manakala mereka didholimi, padahal
kemenangan dan pertolongan dari Allah saat kita menolong dhuafa itu. Hal ini
disampaikan ketua DPW PKS Jawa tengah Drs H Abdullah Fikri Faqih MM dalam
agenda pembukaan Rakorwil Daerah Dakwah 9 dan 10 di Regina Hotel, Sabtu (22/4) lalu.
Menurutnya walaupun PKS dicaci maki dibilang tidak beretika
yang penting PKS menyelamatkan masyarakat
itu.
“Dengan alasan apapun kenaikan harga BBM akan memberatkan
mereka dan belum tentu kita bisa mengatasinya daripada APBN yang jebol, padahal ada jalan
keluar lain dengan efesiensi,”ungkapnya.
PKS menyadari seringkali dinamika politik yang terjadi penggasnya tidak hanya dari partainya.
“Kita Istiqomah, kasus Century, mafia pajak memang
kadang-kadang yang mengganggas ditengah
jalan membelok sedang PKS tidak mau belok,”tandasnya.
Saat kebijakan itu berefek pada mentri yang dicopot
menurutnya itu bukan sebuah perkara yang besar. PKS menilai itu hanya kepentingan
sesaat.
“Menteri dicopot kita biasa saja, saat dicopot lagi
biasa-biasa saja, karena semua hasil musyawarah,”tandasnya.
Lebih lanjut mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal ini, PKS dalam mensikapi tengah mensikapi UU Pemilu, menurutnya dalam penggodokan Undang-undang ini PKS dan PDI-Perjuangan kalah dengan partai-partai lain yang memilih opsi terbuka.
“Kita usulkan tertutup agar partai bisa mengatur dan membina kadernya. Tetapi kekalahan ini kita terima,”ujarnya.
Resikonya PKS harus membuka diri. Dirinya mempersilahkan kepada siapa saja jika ada dari partai lain yang ingin meminang PKS untuk berjuang bersama didalamnya.
“PKS ini partai kader yang kepengurusannya ukurannya dari bidang kaderisasi dengan adanya training-training yang harus dilalui. Tetapi pada masa-masa ini kita membuka bagi yang baru kenal pks pun Ahlan Wa Sahlan Fi Sudurikum,”ungkapnya.
PKS harus terus Bekerja, menurut dia tidak perlu PKS ini mengikuti hiruk-pikuk politik dan media yang kadang kala menyesakan batin. Dia menambahkan komitmen PKS adalah dinilai baik ataupun buruk PKS tetap bekerja.
“Kita dinilai baik atau tidak kita tetap bekerja. Kalau dulu kita gencar bakti sosial kalau pun sekarang mulai layu, sekarang saatnya kembali mengelola bakti sosial sebanyak-banyaknya,”ungkapnya.
Komitmen teru bekerja ini termasuk di dalamnya bekerja untuk public. Pemerintah daerah menurutnya ada legislative dan eksetuif. Kalaupun PKS Pemalang dahulu tidak mendukung, tetapi menurutnya saat ini Bupati telah menjadi milik bersmaa.
“PKS tidak boleh Stag, spiritnya adalah bekerja bersama membangun pemerintahan, karena legilsatif dan eksekutif tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,”ungkapnya.
PKS kini pun tengah membangun spirit Kebhinekaan, menurutnya kita datang ke Nahdatul Ulama dan muhammadiyah dan penilaiannya sama PKS itu terlalu jaga image (JAIM).
“PKS terlalu Jaim, PKS ditunggu gak datang-datang, tidak mungkin membangun peradaban kebaikan sendirian. tidak bisa!. Semangat untuk bersama bhineka itu tabiat masyarakat kita, Kebhinekaan adalah niscaya, wa’ta’simu bihablillah jami’a,”ungkapnya.
Bupati Pemalang, H Junaedi SH MM dalam kesempatan tersebut juga memberikan sambutan. Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan bahwa rakorwil memiliki peranan yang penting bagi masa depan partai karena terkait dengan kebijakan partai kedepan khususnya dalam rangka menyikapi dinamika politik baik tingkat nasional, regional maupun local.
“Saya yakin sebagai partai dakwah PKS akan senantiasa menyikapi setiap dinamika yang ada dengan niat yang suci yaitu ber’amar ma’ruf nahi mungkar,”ungkapnya.
Bupati mengajak kepada keluarga besar PKS Kabupaten Pemalang agar meningkatkan peran aktifnya dalam pembangunan daerah.
“Idei-ide brilian dari para kader PKS kami memberikan apresiasi, kita tidak alergi dengan kritik-kritik dari kader partai terkhusus pula dari PKS. Kritik itu saya yakin agar kabupaten pemalang dapat maju, saya yakin kader PKS adalah kader militant dalam membangun bangsa dan Negara ini,”(humas)
*rangkaian milad PKS
ke 14
Beberapa rangkaian acara pengiring.
PKS PEMALANG-Ribuan
warga mengikuti acara jalan sehat dan sepeda santai yang merupakan rangkaian
acara Milad PKS ke-14. Acara ini diselenggarakan di Lapangan Mulyoharjo
Pemalang, Minggu (26/5) lalu
.
Ketua DPD PKS Pemalang, Ikmaludin Aziz SPd mengungkapkan
bahwa agenda pada jalan sehat dan sepeda santai merupakan acara puncak perayaan
milad PKS.
“Acara sebelumnya ada dzikir dan pengajian umum serta
santunan bagi warga yang tidak mampu di Kelurahan bojongbata sekitar kantor PKS,”ujarnya.
Dalam Pengajian dan dzikir tersebut sebagai penceramah
adalah KH Zainal Mustofa dan dzikir
ustad Agus Salim.
Jalan sehat dan Sepeda santai dimulai pukul 06.30 WIB dengan
diawali senam bersama antara kader dan masyarakat.
“ada Senam PKS Nusantara sekaligus launching dan dikenalkan kepada masyarakat,”katanya.
Menurut Ikmal, untuk agenda tersebut panitia pelaksana sudah
menyebar 4000 tiket gratis kepada para warga di kabupaten Pemalang.
“Hadiahnya ada 6 Sepeda, TV, Kulkas, kipas angin,dan
beberapa hadiah hiburan,”ungkapnya.
Selain milad yang diselenggarakan di pusat kota, PKS juga
menyelenggarakan agenda pengiring lain di dapil-dapil. Sementara ini menurutnya akan diselenggarakan
sunatan missal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Kecamatan Ulujami dan
Kecamatan Bodeh.
“ Kita adakan juga milad di masing-masing dapil, di kecamatan ulujami dan bodeh diadakan sunatan
masal dan pemeriksaan kesehatan gratis,”ujarnya.
Sedangkan untuk eilayah selatan terutama kecamatan
Randudongkal dipusatkan di Desa Lodaya.
“Ada PKS bershalawat, yaitu lomba shalawat antar jami’yah, Baksos
sembako murah dan pengajian akbar berbarengan dengan rajaban,”tandasnya.
Tema yang diangkat dalam milad ini menurut ikmal adalah Bekarja dalam kebinekaan
untuk kejayaan bangsa. Sebagai acara
hiburan penghantar pengundian hadiah, ditanggap grup kesenian daerah yang
menyanyikan lagu-lagu campursari. (humas)
Beberapa rangkaian acara pengiring.
Pengajian umum dan tahlil bersama dengan masyarakat
Penyerahan santunan kepada warga
Penyerahan hadiah undian oleh Ketua DPD PKS Pemalang Ikmaludin Aziz SPd
Penyeahan hadiah undian oleh ALeg Propinsi Mahdi Mulyana SPd
Sepeda santai dengan 4000 warga se kabupaten pemalang
[rv]
PKSPemalang - Untuk memberikan daya dorong (motivasi) bagi masyarakat Kabupaten
Pemalang dalam melaksanakan pembangunan telah ditetapkan Motto
Pembangunan dalam Perda Kabupaten Dati II Pemalang Nomor 11 Tahun 1990
dinyatakan “Motto Pembangunan Kabupaten Pemalang adalah IKHLAS” yang
telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Pemalang Nomor
6 tanggal 5 Maret 1991.
Motto Pemalang IKHLAS mengandung arti bahwa seluruh
warga Kabupaten Pemalang dengan tulus hati, dengan hati bersih tanpa
pamrih dan selalu percaya kepada kebesaran dan kemurahan Allah Tuhan
Yang Maha Kuasa serta berserah diri kepada-Nya (Lillahi ta’ala) dalam
melaksanakan pembangunan.
Motto Pemalang IKHLAS kecuali mengandung pengertian sebagai tersebut
di atas juga merupakan singkatan dari Indah, Komunikatif, Hijau, Lancar,
Aman dan Sehat. Masing-masing kata mengangung arti sebagai berikut :
INDAH
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang elok, bagus, berharga, bernilai keindahan (estetika/artistik) sedap dipandang mata dirasakan dan diresapi lahir dan batin.
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang elok, bagus, berharga, bernilai keindahan (estetika/artistik) sedap dipandang mata dirasakan dan diresapi lahir dan batin.
KOMUNIKATIF
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang terbuka, mudah berkomunikasi, mudah diajak bicara, mudah dikenal, menyatu luluh terpadu dalam semua gerak pembangunan.
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang terbuka, mudah berkomunikasi, mudah diajak bicara, mudah dikenal, menyatu luluh terpadu dalam semua gerak pembangunan.
HIJAU
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang gemah ripah loh jinawi penuh dengan hamparan tanaman yang bermanfaat bagi kehidupan, hijau royo-royo, damai dan tenang.
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang gemah ripah loh jinawi penuh dengan hamparan tanaman yang bermanfaat bagi kehidupan, hijau royo-royo, damai dan tenang.
LANCAR
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang ingin selalu melangkah maju dengan mantap, tanpa ragu-ragu, bebas dari hambatan dan tekanan dari siapa pun juga.
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang ingin selalu melangkah maju dengan mantap, tanpa ragu-ragu, bebas dari hambatan dan tekanan dari siapa pun juga.
AMAN
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang tata tentrem lahir dan batin, tidak merasa takut atau khawatir, tidak ada ancaman atau rongrongan, serta menciptakan/mewujudkan daya tangkal yang kuat terhadap semua ancaman, tantangan hambatan dan gangguan manapun.
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang tata tentrem lahir dan batin, tidak merasa takut atau khawatir, tidak ada ancaman atau rongrongan, serta menciptakan/mewujudkan daya tangkal yang kuat terhadap semua ancaman, tantangan hambatan dan gangguan manapun.
SEHAT
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang seimbang sehat jasmani, rohani dan sosial serta masyarakat yang bersemangat tinggi dan bergairah untuk membangun.
Mengangung arti cita-cita kehidupan yang seimbang sehat jasmani, rohani dan sosial serta masyarakat yang bersemangat tinggi dan bergairah untuk membangun.
Sehat juga mengangung pengertian kesejahteraan lahir dan batin bagi warga masyarakat seluruhnya.
IKHLAS sebagai Motto Pembangunan dalam kegiatan pembangunan merupakan
daya dorong (sumber motivasi) yang perlu diresapi dan dilaksanakan,
baik oleh orang perseorangan, kelompok maupun masyarakat secara
keseluruhan. Dengan demikian pula motto pembangunan ini perlu diresapi
dan dilaksanakan oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Pemalang yang
terpancar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan hasil-hasil
pembangunan.
Pada hakikatnya pembangunan di Kabupaten Pemalang adalah Pembangunan
manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya, baik jasmani maupun rohani,
materiil maupun spiritual, lahir maupun batin serta dunia akhirat. Oleh
karena itu sukses tidaknya pembangunan di Kabupaten Pemalang sangat
tergantung kepada keikutsertaan (partisipasi) seluruh warga masyarakat
dan dedikasi aparatur pemerintah di Kabupaten Pemalang serta keridhoan
Tuhan Yang Maha Kuasa.
PKSPemalang - Kabupaten Pemalang merupakan salah satu kabupaten yang berada di
Provinsi Jawa Tengah. Dengan Luas wilayah sebesar 111.530 Ha, sebagian
besar wilayah merupakan tanah kering seluas 72.836 Ha (65,30%) dan
lainnya tanah persawahan seluas 38.694 Ha (34,7%). Adapun Batas-batas
wilayah Kabupaten Pemalang, sebagai berikut:
Sebelah Utara : Laut Jawa
Sebelah Timur : Kabupaten Pekalongan
Sebelah Selatan : Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas
Sebelah Barat : Kabupaten Tegal
Letak dan Kondisi Geografis
Kabupaten Pemalang terletak pada 1090 17’ 30’– 1090 40’ 30’ Bujur Timur (BT) dan 8052’ 30’ – 7o20’ 11’ Lintang Selatan (LS)
Topografi
Secara topografis, wilayah Kabupaten Pemalang memiliki keunikan wilayah, yang dapat dikelompokkan menjadi empat (4) kategori, yaitu sebagai berikut :
Daerah dataran pantai: daerah ini memiliki ketinggian rata-rata antara 1-5 meter diatas permukaan air laut (DPL); meliputi 17 desa dan 1 kelurahan yang terletak di bagian utara yang termasuk kawasan pantai.
Daerah dataran rendah: daerah ini memiliki ketinggian rata-rata antara 6-15 meter DPL yang meliputi 94 desa dan 4 kelurahan di bagian selatan dari wilayah pantai.
Daerah dataran tinggi: daerah ini memiliki ketinggian rata-rata antara 16 – 212 meter DPL yang meliputi 35 desa, terletak di bagian tengah dan selatan.
Daerah pegunungan: terbagi menjadi dua, yaitu:
Daerah dengan ketinggian antara 213 – 924 meter diatas permukaan laut, meliputi 55 desa yang terletak dibagian selatan.
Daerah berketinggian 925 meter diatas permukaan laut yang terletak di bagian selatan. Daerah ini meliputi 10 desa dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Purbalingga.
Geologi
Air Permukaan
Kabupaten Pemalang dialiri sungai yaitu Sungai Waluh yang terletak kurang lebih 4 km dari pusat kota dan sungai comal yang terletak kurang lebih 14 km dari pusat kota.
Mata air
Kabupaten Pemalang memiliki potensi berupa mata air antara lain :
a. Mata air Gung Agung yang terletak di Desa Kebongede Kecamatan Bantarbolang, dengan debet air kurang lebih 10 liter/detik, terletak pada ketinggian kurang lebih 70 meter diatas permukaan air laut.
b. Mata air Telaga Gede yang terletak di Desa Sikasur Kecamatan Belik.
c. Mata air Asem yang terletak di Desa Bulakan, dengan debet air kurang lebih 160 meter/detik;
d. Mata air yang lain.
Air Tanah
Kabupaten Pemalang terbagi menjadi dua wilayah air tanah sebagai berikut :
a. Daerah dataran rendah
Tanah terdiri dari endapan-endapan lepas yang mempunyai sifat lulus air. Pada daerah ini kandungan air tanahnya cukup besar hanya saja karena dekat pantai maka terjadi intrusi air laut.
b. Daerah Perbukitan tua dan Perbukitan muda
Daerah perbukitan tua : ditempati batu-batuan dari formasi mioson dan floosen yang mempunyai sifat kelulusan air yang sangat kecil, terutama serpih dan Nepal. Adapun yang berukuran kasar seperti pasir mempunyai sifat kelulusan air, namun karena kelerengan yang cukup terjal maka air tanahnya belum terbentuk. Daerah perbukitan muda: ditempati batuan tafaan hasil gunung berapi, litologinya bersifat lulus air, tetapi morphologinya berupa perbukitan dengan lereng yang cukup terjal dimungkinkan air tanahnya baru mulai terbentuk. Pada satuan tafaan litologinya bersifat lulus air, maka kemungkinan sudah mengandung air tanah.
Kabupaten Pemalang memiliki beberapa bagian wilayah hutan, terdiri dari hutan lindung dengan luas 1.858,60 ha, hutan suaka alam dan wisata luas 24,10 ha, hutan produksi tetap sebesar 26.757,60 ha, hutan produksi terbatas sebesar 3.980,70 ha, hutan bakau dengan luas 1.672,50 ha, dan hutan rakyat seluas 22.874,78 ha. Luas hutan dibandingkan dengan luas wilayah sebesar 49,57%. Gambaran ini menunjukkan keadaan yang cukup baik terkait dengan kemampuan wilayah untuk menyimpan air tanah (catchment area).
Klimatologi
Temperatur Kabupaten Pemalng tidak banyak mengalami perubahan pada musim kemarau maupun penghujan, berkisar antara 300C dengan rata-rata curah hujan selama 1 tahun sebesar 302 mm. Curah hujan tertinggi berada pada Bulan Januari yaitu 739 mm, sedangkan curah hujan terendah berada di Bulan Juli, yaitu sebesar 47 mm.
sumber: pemalangkab.go.id
Sebelah Utara : Laut Jawa
Sebelah Timur : Kabupaten Pekalongan
Sebelah Selatan : Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas
Sebelah Barat : Kabupaten Tegal
Letak dan Kondisi Geografis
Kabupaten Pemalang terletak pada 1090 17’ 30’– 1090 40’ 30’ Bujur Timur (BT) dan 8052’ 30’ – 7o20’ 11’ Lintang Selatan (LS)
Topografi
Secara topografis, wilayah Kabupaten Pemalang memiliki keunikan wilayah, yang dapat dikelompokkan menjadi empat (4) kategori, yaitu sebagai berikut :
Daerah dataran pantai: daerah ini memiliki ketinggian rata-rata antara 1-5 meter diatas permukaan air laut (DPL); meliputi 17 desa dan 1 kelurahan yang terletak di bagian utara yang termasuk kawasan pantai.
Daerah dataran rendah: daerah ini memiliki ketinggian rata-rata antara 6-15 meter DPL yang meliputi 94 desa dan 4 kelurahan di bagian selatan dari wilayah pantai.
Daerah dataran tinggi: daerah ini memiliki ketinggian rata-rata antara 16 – 212 meter DPL yang meliputi 35 desa, terletak di bagian tengah dan selatan.
Daerah pegunungan: terbagi menjadi dua, yaitu:
Daerah dengan ketinggian antara 213 – 924 meter diatas permukaan laut, meliputi 55 desa yang terletak dibagian selatan.
Daerah berketinggian 925 meter diatas permukaan laut yang terletak di bagian selatan. Daerah ini meliputi 10 desa dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Purbalingga.
Geologi
Jenis tanah di Kabupaten Pemalang dibagi menjadi tiga bagian antara lain sebagai berikut :
a. Tanah alluvial : terutama terdapat di dataran rendah
b. Tanah regosol : terdiri dari batu-batuan pasir dan intermedier didaerah bukit sampai gunung.
c. Tanah latosol : terdiri dari batu bekuan pasir dan intermedier di daerah perbukitan sampai gunung.
Hidrologi
Kondisi hidrologi Kabupaten Pemalang terbagi atas :Air Permukaan
Kabupaten Pemalang dialiri sungai yaitu Sungai Waluh yang terletak kurang lebih 4 km dari pusat kota dan sungai comal yang terletak kurang lebih 14 km dari pusat kota.
Mata air
Kabupaten Pemalang memiliki potensi berupa mata air antara lain :
a. Mata air Gung Agung yang terletak di Desa Kebongede Kecamatan Bantarbolang, dengan debet air kurang lebih 10 liter/detik, terletak pada ketinggian kurang lebih 70 meter diatas permukaan air laut.
b. Mata air Telaga Gede yang terletak di Desa Sikasur Kecamatan Belik.
c. Mata air Asem yang terletak di Desa Bulakan, dengan debet air kurang lebih 160 meter/detik;
d. Mata air yang lain.
Air Tanah
Kabupaten Pemalang terbagi menjadi dua wilayah air tanah sebagai berikut :
a. Daerah dataran rendah
Tanah terdiri dari endapan-endapan lepas yang mempunyai sifat lulus air. Pada daerah ini kandungan air tanahnya cukup besar hanya saja karena dekat pantai maka terjadi intrusi air laut.
b. Daerah Perbukitan tua dan Perbukitan muda
Daerah perbukitan tua : ditempati batu-batuan dari formasi mioson dan floosen yang mempunyai sifat kelulusan air yang sangat kecil, terutama serpih dan Nepal. Adapun yang berukuran kasar seperti pasir mempunyai sifat kelulusan air, namun karena kelerengan yang cukup terjal maka air tanahnya belum terbentuk. Daerah perbukitan muda: ditempati batuan tafaan hasil gunung berapi, litologinya bersifat lulus air, tetapi morphologinya berupa perbukitan dengan lereng yang cukup terjal dimungkinkan air tanahnya baru mulai terbentuk. Pada satuan tafaan litologinya bersifat lulus air, maka kemungkinan sudah mengandung air tanah.
Kabupaten Pemalang memiliki beberapa bagian wilayah hutan, terdiri dari hutan lindung dengan luas 1.858,60 ha, hutan suaka alam dan wisata luas 24,10 ha, hutan produksi tetap sebesar 26.757,60 ha, hutan produksi terbatas sebesar 3.980,70 ha, hutan bakau dengan luas 1.672,50 ha, dan hutan rakyat seluas 22.874,78 ha. Luas hutan dibandingkan dengan luas wilayah sebesar 49,57%. Gambaran ini menunjukkan keadaan yang cukup baik terkait dengan kemampuan wilayah untuk menyimpan air tanah (catchment area).
Klimatologi
Temperatur Kabupaten Pemalng tidak banyak mengalami perubahan pada musim kemarau maupun penghujan, berkisar antara 300C dengan rata-rata curah hujan selama 1 tahun sebesar 302 mm. Curah hujan tertinggi berada pada Bulan Januari yaitu 739 mm, sedangkan curah hujan terendah berada di Bulan Juli, yaitu sebesar 47 mm.
sumber: pemalangkab.go.id
PKSPemlang - Lambang Kabupaten Pemalang terdiri dari lambang berbentuk
Kundi-pertala segi lima, Bintang, pengapit lambang, nama daerah dan
lampu pedalangan. Kelima bagian tersebut disusun sedemikian rupa hingga
nama daerah terletak diantara daun lambang dengan lampu
Blencong/pedalangan, kesemuanya ada di dalam perisai wadah. Berdasarkan
ketetapan DPRD Gotong Royong Kabupaten Pemalang tertanggal 1 Juni 1968
tentang penetapan Bentuk dan Arti Lambang Daerah Kabupaten Pemalang,
Lambang Daerah Kabupaten mempunyai arti tersendiri.
Bentuk Kundi-pertala (Kendi dari tanah)berbentuk dasar segi lima,
melambangkan dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Bintang bersudut
lima berwarna kuning emas melambangkan kepercayaan rakyat Kabupaten
Pemalang terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kubah berwarna biru melambangkan keimanan dan ketaqwaan rakyat Pemalang kepada Tuhan YME.
Bambu Runcing melambangkan kepahlawanan dan kesatriaan rakyat Pemalang.
Gunung (Gunung Slamet) adalah suatu ciri yang khusus bagi Kabupaten Pemalang karena Gunung Slamet merupakan satu-satunya gunung di Pemalang.
Pegunungan (Bentuk benteng atau tangga-tangga)
melambangkan keadaan alamiah daerah Pemalang. Di dalamnya terkandung
hasil-hasil hutan antara lain glagah arjuna, jati dan pohon pinus
sebagai komoditi ekspor. Garis horizontal berwarna putih melambangkan
batas antara daerah datar dan pegunungan.
Pohon beringin melambangkan suatu pengayoman dari
pemerintah daerah terhadap rakyatnya. Dua lidah api yang berpadu dengan
bambu runcing yang merupakan satu rangkaian tunggal melambangkan
kepahlawanan dalam mempertahankan Bumi Pertiwi dari
imperialisme/kolonialisme.
Dua bilah kerisdengan bentuk yang sama besarnya
dengan ujung ke atas melambangkan kesatriaan patriot-patriot Pemalang
dalam sejarah perjuangan. Serta menggambarkan peninggalan, sejarah
kebudayaan yang tinggi. Dua pusaka tersebut (Kyai Sitapak dan Kyai
Simongklang) yang sama besarnya memancar melalui sebelah bawah membelok
ke atas di belakang keluar dari bambu runcing. Masing-masing keris
dengan lidah api merah menyala ke atas dengan pesisir kuning. Berarti
rakyat Pemalang selalu punya semangat perjuangan yang menyala-nyala.
Layar perahu melambangkan kemudi alam dengan sifat terpimpin dalam arus gelombang yang mencoba menggulingkan struggle for life, namun layar tetap tegak berkembang melawan hempasan gelombang dan derunya angin yang meniup kencang. Perahu melambangkan sifat-sifat bahariawan. Merupakan kejayaan di lautan yang dimiliki rakyat Pemalang.
Laut bergelombang (tiga buah) melambangkan bahwa sifat rakyat Pemalang selalu bergerak maju mengikuti program pemerintah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Arus laut suatu saat tenang dan bergelombang di saat lain, mencerminkan watak rakyat Pemalang yang selalu tenang dan bergerak dalam sejarah perjuangan.
Padi dan kapas melambangkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Perpaduan dari bintang, padi dan kapas melambangkan hari depan rakyat Pemalang dalam menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan YME, berdasarkan Pancasila. Jumlah kapas 17 buah, api yang berlidah 8 dan padi berbulir 45 melambangkan hari Proklamasi 17 Agustus 1945.
Blencong (Lampu Pedalangan) melambangkan keindahan seni dan budaya terutama dengan motif wayang kulit ataupun dengan motif Gajah Mada yang sekaligus merupakan penerangan dan penyebaran agama.
Pembuat Lambang Pemalang
Lambang daerah Kabupaten Pemalang diciptakan Waluyo, Mantan Kasubbag Umum Setwan. Sebelumnya pada tahun 1967-1969 ketika dirinya mengikuti pendidikan keuangan P3KM Depkeu di Semarang, mendapat edaran tentang lomba logo Kabupaten Pemalang. Merasa tertarik, kemudian mengirimkan 2 gambar. Rupanya dia tidak sendiri, 65 peserta mulai mendaftar. Setelah diambil lima finalis, akhirnya ia terpilih sebagai pemenangnya.
PKSPemalang - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten
Pemalang mulai berbenah terkait pencalegan tahun 2014 mendatang. Dengan
sistem yang sama dengan tahun sebelumnya, PKS mulai membuka peluang
calon legeslatif dari non-kader.
Ketua DPD PKS Pemalang Ikmaludin Azis SPd
mengungkapkan, dengan system yang sama itu, dibutuhkan orang-orang yang
tingkat popularitasnya di masyarakat sangat tinggi. PKS mempersilahkan
tokoh masyarakat, tokoh agama yang ingin mengikuti pencalegan di PKS.
“Kami persilahkan. Tentunya ada beberapa nomenklatur- nomenklatur yang nanti akan disepakati bersama,” ungkapnya.
Sekarang
menurutnya di PKS siapapun tokoh masyarakat dapat ikut meramaikan bursa
pencalegan di PKS. Selain itu, di internal menurut Ikmal juga akan
berjalan proses penjaringan yang menggunakan mekanisme PUI (Pemilihan
Umum Internal) untuk menjembatani kader-kader yang mau dicalegkan.
“Nanti
dengan mekanisme ada, usulan dari kader kemudian kita bagi-bagi yang
memungkinkan berdasarkan perolehan suara pada PUI,” ungkapnya.
Tokoh-tokoh
yang mendaftar dan hasil PUI akan dikombinasikan sebagai calon
legislative dari PKS. “Kita akan mengombinasikan hasil pemilu internal
dengan tokoh-tokoh yang mau mencalegkan melalui kita. Kombinasi itu
adalah hasil final kita,” tandasnya.
Beberapa
syarat yang diajukan oleh PKS adalah adanya kemauan untuk membesarkan
PKS, mengikuti aturan main PKS dan membangun Kabupaten Pemalang.
Kendati demikian, PKS hingga kini belum melakukan pendaftaran secara
terbuka.
“Pendaftaran
secara terbuka kita belum. Tetapi bagi mereka yang ingin komunikasi
dengan kita, kita persilahkan. Sampai saat ini sudah banyak yang
menyatakan ingin bergabung dengan PKS, tentunya dengan komitmen-komitmen
membesarkan PKS, mengikut aturan-aturan main yang PKS gulirkan,”
ujarnya.
Azis
menegaskan, PKS sekarang tengah menata dan menargetkan bulan Ramadhan
mendatang telah selesai semuanya. “Ramadhan sudah selesai, sehingga bisa
memperkenal kepada masyarakat lebih lama, sekitar 1,5 tahun,”
pungkasnya. (humas)
PKSPemalang - Anggota Komisi VI DPR RI
dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman menepis
pandangan yang menyatakan, partainya tidak lagi mengusung azas Islam.
Penegaskan itu dikatakan Sohibul saat tampil sebagai pembicara dialog
tokoh dalam rangka milad PKS ke-14 di Padang, Sumatera Barat, Ahad
(27/5) malam WIB.
"Tidak benar jika
ada anggapan yang menyatakan PKS bukan lagi partai Islam karena hingga
saat ini PKS tetap komitmen mengusung azas Islam," katanya dalam acara
bertema 'Bekerja Untuk Sumbar Yang Lebih Baik' di Hotel Pangeran,
Padang.
Sohibul menegaskan, hingga hari ini hanya PKS yang berani menyebut jati diri sebagai partai Islam sekaligus partai kader.
Bagi
pihak yang mempertanyakan kenapa semua kalangan dapat diterima
bergabung di PKS, lanjut dia, hal itu merupakan tuntutan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dikatakannya, siapa
saja dapat menjadi anggota partai politik, dan jika PKS menolak
masyarakat dari kalangan mana pun bergabung dan hanya mengakomodir umat
Islam, jelas itu melanggar undang-undang. "Jika ada partai politik yang
tidak mengakomodir aspirasi masyarakat tentu tidak diizinkan hadir di
Tanah Air," kata dia.
Karena itu, masih
kata Sohibul, PKS akan menerima siapa saja masyarakat yang ingin
bergabung sebagai anggota dengan ketentuan mengikuti prosedur dan aturan
yang telah ditetapkan. Sebagai parpol, PKS tentu memiliki aturan dan
setiap anggota tunduk pada ketentuan tersebut.
Ditambahkannya,
Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam dan manusia, dimana dalam
kerangka tersebut PKS ingin seluruh elemen dan kalangan yang ada
merasakan rahmat tersebut. Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur
Sumatera Barat Irwan Prayitno, wakil Wali Kota Padang Mahyeldi serta
tokoh masyarakat dari 19 kabupaten dan kota di daerah itu.
sumber : Republika
PKSPemalang - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mencapai usia yang ke 14 tahun, sebagai bentuk rasa syukur DPD PKS Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Sepeda Santai dan Jalan Sehat. Acara berlangsung pada hari Ahad (27/5) pukul 06.30 dengan mengambil start di Lapangan Mulyoharjo Kabupaten Pemalang.
Ribuan warga Kabupaten Pemalang ikut serta dalam acara ini, mulai dari orang dewasa hingga remaja. Untuk semakain menambah kemeriahan acara ini, DPD PKS Pemalang membagi-bagikan doorprize dan hadiah bagi para pemenang.Nampak terlihat berbagai hadiah seperti sepeda gunung, kulkas.
Suasana Keramaian Jalan Sehat Milad PKS Pemalang ke 14
Panitia menyerahkan sebuah Kulkas kepada peserta
[pkspml/ikmal ]
PKSPemalang - Usai ditetapkannya UU Pemilu yang akhirnya akan menggunakan kembali sistem proporsional terbuka, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng mulai mengatur strategi. Salah satunya dengan melakukan pencalegan dini.
Ketua PKS Jateng Fikri Faqih kepada wartawan, Minggu (22/4) mengatakan, dalam sistem proporsional terbuka, faktor individual menjadi sangat tinggi. Sistem ini menetapkan perolehan kursi ditentukan berdasarkan suara caleg terbanyak, sehingga cenderung mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg daripada partainya. Karena itu, menentukan caleg yang berkualitas menjadi penting.
“Namun modal kualitas pun tidak cukup. Caleg juga harus punya cukup waktu untuk menyosialisasikan diri ke masyarakat. Karenanya jauh-jauh hari sebelum Pemilu caleg PKS akan direkrut dan diwajibkan menyosialisasikan diri di daerah pilihannya,” jelas Fikri.
Oleh karena itu pihaknya mulai menjaring caleg-caleg yang berkualitas untuk dimajukan ke parlemen. “Kita akan kumpulkan dan seleksi datanya dari daerah-daerah dan dikaji lebih lanjut. Individu-individu yang memenuhi syarat dan kualitas akan ditawarkan untuk menjadi caleg PKS pada Pemilu 2014 mendatang,” tandas politisi kelahiran Tegal tersebut.
PKS Jateng juga akan menjaring caleg yang berasal dari tokoh masyarakat yang saat ini masih berada di luar struktur partai. “Sebagai partai terbuka, kami siap mengajukan para tokoh masyarakat di luar struktur partai selama memenuhi syarat dan mengikuti kebijakan partai,” tegas Fikri.
Rencananya, momentum Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang diselenggarakan di empat zona nanti akan digunakan DPW PKS Jateng untuk menampung aspirasi yang berkembang dari daerah-daerah.
Rakorwil ini berlangsung di Pemalang (21/4) untuk zona Daerah Pilihan (Dapil) 9 dan 10, Purbalingga (22/4) untuk Dapil 6,7,8, Karanganyar (29/4) untuk Dapil 4 dan 5, serta Demak (6/5) untuk Dapil 1,2 dan 3.
"Selain untuk meminta masukan-masukan dari daerah, Rakorwil, juga akan mensosialisasikan kebijakan pemenangan Pemilu DPP dan DPW PKS di Jateng. Target kami masuk tiga besar di Jateng dengan perolehan suara 12 kursi DPR RI, 14 kursi DPRD Provinsi, dan 210 kursi DPRD tingkat kota/Kabupaten," cetus Fikri.
( Andika Primasiwi , RED / CN26 / JBSM )
Sumber: Suara Merdeka
PKSPEMALANG - Meski rata-rata berusia diatas 40 tahun, sebanyak 194 kader PKS se-Jawa tengah antusias mengikut Mukhoyyam Pandu Keadilan Lanjut atau biasa dikenal dengan Perkemahan PKS. Acara pembinaan fisik yang wajib diikuti oleh kader seluruh PKS ini diadakan di kaki gunung Muria kudus pada tanggal 11 - 13 Mei 2012, tepatnya di Bumi perkemahan Kajar kecamatan Dawe, kudus.
Yang menarik, turut menjadi peserta dalam agenda tersebut adalah Ustadz Zubeir Syafawi, anggota DPR-RI PKS dari Dapil Jawa Tengah 1. Meski usia beliau 2 bulan kedepan memasuki usia 50 tahun, namun justru keceriaan lah yang mengiringi keletihan beliau. Tampak juga peserta perkemahan tersebut adalah jajaran anggota dewan DPRD provinsi dari PKS yakni, ustadz Mahmud Mahfudz, Agus Abdul Latif SE (Komisi C), Madi Maulana Spd (Komisi B), Sri Praptono S.Sos, MM (Sekretaris Fraksi PKS, Komisi D), Listyo Nugroho, SE (Komisi C), Wahid Ahmadi, SE (Komisi E), dan juga dari Dapil Jateng 2 sendiri ustadz Kamal Fauzi (Komisi D).
Acara dimulai sejak kedatangan peserta pada jumat pagi tanggal 11 Mei 2012, dengan agenda pertama adalah pembukaan dilanjutkan dengan senam dan longmarch menyusuri lereng gunung muria. Sesampai di kaki gunung, selepas makan pada sore hari, peserta memasuki agenda selanjutnya yang menantang, dikenal dengan agenda "survival", yakni peserta tidak diperkenankan membawa makanan/bahan makanan, dan juga tidak diberi makan oleh panitia, peserta hanya dipersilahkan membawa alat.
Peserta yang dibagi dalam 20 kelompok tersebut, selama 24 jam berusaha mempertahankan dirinya memenuhi kebutuhan makan sendiri, dengan sumber-sumber yang ada di alam. seperti tales, waluh, pohong, kakau, pisang dan lain lain. Sebagian besar mengolahnya dengan cara paling sederhana yakni dibakar.
Tidak ketinggalan dalam standar operasional prosedur mukhoyyam senantiasa ada penugasan bagi masing-masing peserta, yang meliputi ruhiyyah (keimanan) dan jasadiyyah (fisik), yakni selama mengikuti mukhoyyam setiap peserta wajib melakukan tilawah Al-qur'an sebanyak 1 juz perhari, dan menghapalkan sejumlah ayat yang ditugaskan. Selain itu setiap peserta juga ditugaskan melakukan push-up, pull-up dan sit-up sebanyak masing-masing 50 kali.
Ustadz Zubeir yang sempat diwawancarai terpisah saat agenda survival mengatakan bahwa kader PKS harus siap dengan segala kondisi, lapang maupun sempit, termasuk kondisi survive seperti sekarang ini. Beliau menjelaskan hikmah mukoyyam bagi kader usia lanjut "sebagai anggota partai harus terjadi amrun wa tho'atun - perintah dan ketaatan - meski berat muda dan tua semua harus dalam bingkai anggota jamaah yang taat. yang kedua kedisiplinan, yang mana kedisiplinan ternyata akan berhubungan dengan keselamatan diri kita dan orang lain." Beliau juga menambahkan "kebersamaan, mungkin dengan tantangan alam seperti ini kemampuan fisik kami terbatas, tapi dengan kebersamaan, entah bagaimana semua dapat teratasi bersama, semangat bersama. Selain itu juga sebagai ajang silaturrahim, pertemuan antar generasi, dan berbagi keceriaan di sela aktivitas, tidak melulu harus serius."
Sumber: pks jateng online
PKSPEMALANG - Konser Lady Gaga alias mother monster dipastikan batal digelar di Jakarta. Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi mensyukuri keputusan itu. “Bila memang benar-benar ditolak ya alhamdulillah, saya apresiasi positif,” katanya, Ahad (27/5).
Menurutnya penolakan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, sehingga tidak perlu dianggap berlebihan. Setidaknya ada sembilan negara yang melakukan hal serupa. Keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian terkait konser tersebut, lanjutnya, harus dihormati oleh semua pihak. Karena memang tugas dan kewenangan kepolisian untuk itu.
“Saya yakin Kapolda Metro Jaya sudah melakukan kajian dengan mendalam,” katanya. Ia mengharapkan kontroversi seputar Lady Gaga bisa disudahi karena ia menyakini hal tersebut tak membawa pengaruh baik kepada Indonesia.
“Ini terlalu menguras energi bangsa ini. Masih banyak persoalan bangsa yang lebih besar dan harus segera diselesaikan,” katanya. Disisi lain, ia meminta promotor menyelesaikan persoalan tiket yang telah terjual. Konsumen harus mendapatkan pengembalian tiket sebagai hak mereka.
“Ya, itu sebuah resiko bisnis ketika mereka menjual tiket konser yang belum beres perijinannya. Saya berharap ke depan kejadian seperti ini tidak terulang, dimana penyelenggara bebas menjual tiket padahal belum mengantongi ijin, pasti konsumen yang akan dirugikan,” katanya.
Ia mengetahui jika Kapolda Metro Jaya sudah mengingatkan soal perizinan agar promotor tidak menjual tiket sebelum ada izin. Ia juga mengatakan perlu pula diluruskan mengenai apa alasan batalnya konser terebut,
Jika memang hal ini disebabkan persyaratan perizinan yang tidak terpenuhi, jangan sampai alasan kemanan jadi kambing hitam.
“Saya khawatir nantinya dianggap seolah Jakarta ini tidak aman, kan gak bagus buat iklim investasi di Indonesia,” katanya.
Sumber : republika
MUQADDIMAH
Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktatorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.
Reformasi Nasional pada hakikatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Nama dan Pendirian
Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.
Pasal 2
Asas
Islam.
Pasal 3
Kedudukan
1. Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
2. Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
3. Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik
4. Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.
Pasal 4
Lambang
Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.
Bab 2
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Pasal 6
Usaha
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
1. Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
2. Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
3. Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
4. Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
5. Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .
Bab 3
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.
Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
1. Majelis Syuro
2. Majelis Pertimbangan Partai.
3. Dewan Syari'ah Pusat
4. Dewan Pimpinan Pusat
5. Lembaga Kelengkapan Partai
Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan
Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.
Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
1. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
3. Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
4. Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
5. Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
6. Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
7. Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai
Bab 5
MAJELIS SYURO
MAJELIS SYURO
Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
Fungsi Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.
Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
Anggota Majelis Syuro
1. Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
2. Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
2. Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
3. Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
4. Dan beberapa orang anggota.
3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
Tugas Majelis Syuro
1. Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
2. Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.
Bab 6
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.
Bab 7
DEWAN SYARI'AH
DEWAN SYARI'AH
Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
2. Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
3. Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.
Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
3. Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
4. Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.
Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah
Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.
Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Jendral.
3. Bendahara Umum.
4. Departemen-departemen yang diperlukan.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.
Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING
Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
Organisasi Tingkat Wilayah
1. Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
2. Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
1. Dewan Syari'ah Wilayah
2. Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
1. Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
2. Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
3. Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
Bab 10
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 22
Musyawarah
Musyawarah
1. Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
2. Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.
Bab 11
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 24
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
1. Iuran rutin anggota.
2. Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
Hubungan dan Koalisi Partai
1. Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
2. Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
3. Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.
Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab 13
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
1. Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.
Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.
Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
Pengesahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
2. Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.
Anggaran Rumah Tangga
BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Arti Lambang Partai
Arti Lambang Partai
Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.
Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1. Putih berarti bersih dan kesucian.
2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.
Pasal 2
Makna Lambang Partai
Makna Lambang Partai
Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.
Bab 2
SASARAN DAN SARANA.
SASARAN DAN SARANA.
Pasal 3
Sasaran
Sasaran
Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :
1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.
Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.
Pasal 4
Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:
1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.
Bab 3
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Bab 4
MAJELIS SYURO
MAJELIS SYURO
Pasal 6
Anggota Majelis Syuro
Anggota Majelis Syuro
1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
6. Berwawasan syar'i
7. Bersifat amanah dan berwibawa
2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:
'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.
Pasal 7
Tugas Majelis Syuro
Tugas Majelis Syuro
1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.
Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai
Anggota Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai
1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.
Bab 6
DEWAN SYARI'AH
DEWAN SYARI'AH
Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.
Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah
Fungsi Dewan Syari'ah
1. Sebagai Lembaga Fatwa.
2. Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
3. Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
4. Lembaga Peradilan Banding.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.
Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 14 :
Tugas Konsepsional
Tugas Konsepsional
1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
Pasal 15
Tugas Stuktural
Tugas Stuktural
1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.
Pasal 16
Tugas Manajerial
Tugas Manajerial
1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 17
Tugas Operasional
Tugas Operasional
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.
Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Deputi-deputi.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.
Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Bagian-Bagian.
Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.
Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
1. Ketua dan Wakil ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Seksi-Seksi.
Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.
Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING
DEWAN PIMPINAN RANTING
Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil ketua.
2. Sekretaris dana wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Unit-Unit.
Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.
Bab 12
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 30
Sumber Keuangan
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari :
1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.
Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.
Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana
Penyaluran/Pengalokasian Dana
1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.
Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
Tugas Bendahara Partai
1. Mengatur kekayaan Partai.
2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.
Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
Asas Hubungan Keorganisasian
1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.
Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
Hubungan Antar Struktur
1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.
Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 36
Ketentuan Tambahan
Ketentuan Tambahan
1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
3. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
4. Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.
Bab 15
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Penutup
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro